| Jalur seleksi non-tes diperuntukkan bagi calon mahasiswa baru yang memiliki salah satu dari 4 prestasi atau ketentuan di bawah ini: |
| 1. Jalur RAPOR Jalur rapor adalah seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan proses seleksi menggunakan nilai akademik yang didapat dari sekolah. Nilai rata-rata yang yang diperoleh calon mahasiswa baru pada semester lima di sekolah asal nilai minimal 8.0. |
| 2. Jalur KEJUARAAN Jalur kejuaraan adalah seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan proses seleksi menggunakan prestasi kejuaraan (dibuktikan dengan sertifikat pemenang lomba minimal tingkat kabupaten). Lomba yang dapat diklaim sebagai prestasi kejuaraan adalah Juara I, II, atau III pada kejuaraan yang diikuti calon mahasiswa baru saat masih berada di sekolah/madrasah. |
| 3. Jalur TAHFIDZ Jalur tahfidz Seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan proses seleksi menggunakan sertifikat (syahadah) atau surat keterangan dari pengasuh tahfidz yang menerangkan bahwa calon mahasiswa baru tersebut memiliki hafalan al-Qur’an minimal 5 juz. |
| 4. Jalur UNDANGAN Jalur undangan adalah seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan proses seleksi melalui rekomendasi dari kepala madrasah/sekolah hasil kerja sama dengan IIQ An Nur Yogyakarta. |
